Sosial

Antisipasi Penyimpangan, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Pantau Penyaluran Bantuan JPS

11 Mei 2020 Admin 833

SRAGI – Adanya penerima bantuan terdampak COVID-19 yang tidak tepat sasaran atau bahkan menerima double bantuan atau rangkap data menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Oleh karena itu Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Kelurahan Sragi dalam rangka melihat laporan dan monitoring setelah pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dianggarkan oleh Pemkab Pekalongan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli mengatakan, setelah mendapatkan penjelasan dari Lurah Sragi bahwa kendala atau gejolak di masyarakat khususnya di Sragi bisa dikatakan tidak ada kendala dan berjalan lancar.

Memang di beberapa desa lain atau wilayah lain di Kabupaten Pekalongan ada beberapa kendala yakni rangkap data. Ini yang harus diperbaiki karena terkait dengan data penerima bantuan di Kabupaten Pekalongan. “Data ini harus disinkronkan dengan Kementerian Sosial, karena dilapangan bahwa data yang turun dari Kemensos ternyata berbeda dengan data yang dikirimkan oleh Dinsos Kabupaten Pekalongan. Ini menjadi masalah di Kabupaten Pekalongan,” ujar Kholis.

Kholis berencana, setelah COVID-19 berakhir bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan akan segera ke kementerian sosial untuk mencocokan data DTKS atau data penerima bantuan. “Kami akan mengajak Dinsos untuk mensinkronkan data terserbut, seperti perbaikan vervalnya harus seperti apa harus dilakukan supaya jangan terjadi bantuan sosial seperti masa pandemi COVID-19 ini yang menimbulkan gejolak dimasyarakat karena masih terjadi salah data antara perbedaan di Kabupaten dengan Pusat,” pungkasnya.

Peran dinas terkait juga sangat penting, melalui Kades atau Lurah agar bisa menjelaskan ke masyarakat atau memberikan masukan supaya gejolak ini tidak berkembang luas karena data ini belum bisa ditangani secara cepat dan utuh dikarenakan bantuan itu datangnya langsung dari pusat dan sudah by name by address.

“Makanya agak susah jika sudah masuk ke rekening seseorang padahal dia mampu dan dilakukan pembicaraan pun kadang belum semuanya menerima dan mau. Perlu adanya kesadaran bagi penerima dan yang tidak menerima untuk dicarikan solusi,” tukasnya.

Tetapi semua itu pasti ada jalan keluarnya. seperti bahasa yang digunakan oleh Kades yakni sapu jagad. Bagi yang belum menerima bantuan dari pusat, provinsi dan pemda nantinya akan dimasukan sebagai penerima dari desa melalui dana desa. yang kelurahan nanti mudah-mudahan bisa dianggarkan. Intinya yang belum menerima bantuan akan dipikirkan bersama-sama.




Scroll to Top