Tugas Sekretariat DPRD

Tugas dan Fungsi Sekertariat DPRD Kabupaten Pekalongan :

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas :

Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD
Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD
Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD
Menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi :

Pengelolaan administrasi umum meliputi kepegawaian
Ketatausahaan, kerumahtanggaan dan urusan dalam
Pengelolaan administrasi keuangan DPRD
Fasilitasi pelaksanaan persidangan DPRD
Fasilitasi penyusunan perundang-undangan DPRD
Fasilitasi dan koordinasi tenaga ahli

 


Scroll to Top