Sosial

Bupati Pekalongan Sampaikan Tiga Raperda Strategis Dalam Rapat Paripurna DPRD

16 Mei 2025 Admin 22

Kajen ‐ DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada Jum'at, 16 Mei 2025. 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan melalui Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan tiga raperda penting yang diajukan Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama DPRD. Ketiga raperda tersebut adalah:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, serta kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan. Penyusunan RPJMD ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, guna memastikan sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah.

2. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengarusutamaan gender di Kabupaten Pekalongan. "Dengan raperda ini, kami ingin menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif serta mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan dan kehidupan bermasyarakat," ungkap Wakil Bupati.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Dalam raperda ini, Wakil Bupati menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang secara terintegrasi di dalam daerah. "Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik dan pembangunan yang ramah anak. Karena itu, diperlukan peraturan daerah sebagai dasar hukum dalam pelaksanaannya," ujar Wakil Bupati.

Usai penyampaian, Wakil Bupati H. Sukirman, S.S., M.S. secara simbolis menyerahkan ketiga raperda tersebut kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.

Menutup rapat, Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menyampaikan, "Demikian penyampaian tiga Raperda Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, raperda-raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." 

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyusun regulasi yang akan berdampak langsung pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

(HumasSetwanKab)




Scroll to Top