Sosial

DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2026

15 Agustus 2025 Admin 10

Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir, dihadiri Wakil Bupati Pekalongan, Forkopimda, seluruh Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Rapat diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Yudhi Himawan, S.T., M.Sc., M.T.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD.

Menyampaikan sambutan Bupati, Wakil Bupati H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan KUA dan PPAS 2026. Ia menjelaskan, pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan sebesar Rp2,406 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dan transfer dari provinsi. 

Belanja daerah direncanakan sebesar Rp2,505 triliun meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer. Defisit anggaran sebesar Rp98,301 miliar akan ditutup dengan pembiayaan netto. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1,698 miliar digunakan untuk pembayaran utang daerah.

Wakil Bupati menegaskan bahwa masukan dari DPRD akan menjadi bahan penting penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah. Ia berharap penyusunan kebijakan anggaran dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan Kabupaten Pekalongan yang maju, adil, dan sejahtera.

Rapat Paripurna ditutup dengan pembacaan do’a oleh Anggota DPRD, H. Afandi.




Scroll to Top