Sosial

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi I, II, III dan IV bersama Perangkat Daerah terkait dan BPJS Kesehatan

01 Maret 2023 Admin 605

KAJEN - Pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi I, II, III, dan IV DPRD Kabupaten Pekalongan melaksanakan rapat terkait dalam rangka membahas Kepesertaan BPJS dan pengobatan gratis pada, Rabu (01/03/2023)

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi I, II, III dan IV bersama Perangkat Daerah terkait di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Perangkat Daerah yang hadir dalam rapat rapat diantaranya Dinas Kesehatan, Bappeda Litbang, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perwakilan RSUD Kajen, perwakilan RSUD Kesesei, dan perwakilan RSUD Kraton. Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas Kepesertaan BPJS dan Pengobatan Gratis.

Kepesertaan BPJS dan pengobatan gratis ini terkait perlunya dilakukan verifikasi dan validasi data keanggotaan mengenai capaian kepesertaan jaminan kesehatan daerah wajib mengintegrasikan ke dalam program jaminan kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Sesuai update regulasi yang tertera pada Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan

Sementara itu pelayanan kesehatan sendiri masuk dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib dilindungi dalam sebuah mekanisme jaminan sosial. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk, agar mampu hidup produktif, sehat, dan sejahtera. Mekanisme jaminan kesehatan nasional adalah dengan melakukan pengumpulan iuran yang bersifat wajib bagi setiap penduduk. Iuran penduduk yang tidak mampu secara ekonomi diawasi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 melalui sebuah mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. Abdul Munir menyampaikan agar perangkat daerah terkait seperti Dinas Sosial agar melakukan pendataan penduduk untuk diverifikasi dan validasi terkait data dari masyarakat penduduk baik yang tercover maupun tidak agar segera di input kan agar terselamatkan dari penonaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Selain itu anggota komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Romadhon juga menyampaikan agar persoalan terkait data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk di cek ulang terkait masyarakat yang kurang mampu dan layak untuk terjamin dan tercover dari BPJS kesehatan.

Kemudian anggota komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. M Mochtar, M.M juga menyampaikan untuk pendataan Penerimaan Bantuan Iuran yang harus di kroscek kembali antara masyarakat yang layak menerima atau tidak.

Selanjutnya Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH menyampaikan persoalan perlunya pendataan ulang untuk mensortir kriteria miskin di sesuaikan dengan data yang ada di pemerintah Kabupaten Pekalongan.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top