KAJEN - Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan soroti Penanganan Kekerasan pada Anak dan Kesehatan Seksual di Kabupaten Pekalongan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir memimpin Rapat Kerja Komisi bersama Perangkat Daerah terkait pada, Kamis (09/03/2023)
Rapat kerja komisi dilaksanakan dalam rangka membahas Penanganan kekerasan pada anak dan kesehatan seksual yang terjadi di kabupaten Pekalongan dilaksanakan diruang rapat komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan. Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Pekalongan menyampaikan di kabupaten Pekalongan sendiri kasus kekerasan terhadap anak cukup tinggi, di tahun 2022 sendiri terjadi 9 kasus yang dilaporkan.
Sementara itu kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim menyampaikan dari tahun 2021 terjadi 10 kasus kekerasan seksual semetara di tahun 2022 terjadi 9 kasus dan di tahun 2023 baru 3 bulan sudah terjadi 6 kasus. Polres Pekalongan juga meminta dukungan Kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk menangani kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Selain penanganan hukum kekerasan terhadap anak juga berimbas pada pendidikan baik pada korban maupun pelaku yang masih dibawah umur, dengan adanya fenomena ini Dinas Pendidikan akan melakukan sosialisasi Permendikbud agar anak - anak merasa aman dan nyaman dalam belajar dan mengedepankan program kudu sekolah agar korban dapat tetap bersekolah serta melakukan tindakan tegas terhadap guru yang melakukan pelanggaran karna ada beberapa guru yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid.
Kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di pendidikan formal, bahkan di pendidikan nonformal seperti Madrasah dan Pondok Pesantren pun kerap terjadi seperti kejadian di beberapa Madrasah dan Pondok Pesantren di Kabupaten Pekalongan, perwakilan Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan kementrian agama baik di Pondok Pesantren dan Madrasah serta tindak kejahatan sekitar kita, sedangkan dari Forum Anak Kabupaten Pekalongan sudah aktif dalam mengkampanyekan tentang bahaya kekerasan terhadap anak melalui Radio dan Media Sosial selain itu juga dari forum anak sudah melaksanakan sosialisasi ke sekolah - sekolah dan desa tentang stop kekerasan terhadap anak dan JoKawin Bocah.
Drs. Abdul Munir juga meminta kepada Dinas terkait dan Pihak Berwajib terutama Polres Pekalongan untuk menangani kasus kekerasan ini dengan serius secara bersama sama agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak dan mencegah calon pelaku untuk melakukan hal tersebut, harapannya kasus seperti ini di Kabupaten Pekalongan bisa turun dari adanya sosialisasi yang sudah dilaksanakan selain itu korban juga dapat beraktifitas normal seperti sedia kala dan sembuh dari trauma, karena trauma merupakan respons emosional tubuh terhadap suatu peristiwa selain itu lingkungan sekitar korban juga diberi arahan agar setelah kejadian dapat menerima korban dalam bersosialisasi di lingkungan masyarakat seperti semula.
[ HumasSetwanKab ]