Sosial

Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Harga Pembelian Sembako untuk Bantuan

15 Juni 2020 Admin 837

KAJEN – Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan dalam rangka memantau penyerapan anggaran mendahului perubahan 2020 untuk bantuan jaring pengaman sosial (JPS), Senin (15/6/2020).

Dalam laporan belanja paket bantuan sosial pangan untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Kabupaten Pekalongan dianggarkan sebesar Rp. 22,5 miliar dan sudah dibelanjakan untuk bantuan jaring pengaman sosial yang dibagi menjadi dua tahap. Untuk tahap pertama realisasi belanja sebesar Rp. 10,3 miliar untuk 74.513 penerima paket bantuan dan tahap dua realisasi belanjas sebesar Rp. 11,2 miliar untuk 75.024 penerima paket bantuan sehingga total untuk tahap pertama dan kedua sebesar Rp. 21,6 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul mengatakan bahwa sebagai anggota dewan yang selalu memantau dan mengawasi terkait dengan program yang dijalankan khususnya bantuan JPS. “Kami dari dewan akan selalu mengkritisi sesuai dengan kondisi dilapangan dan juga tugas fungsi kami sebagai pengawas,” ujarnya.

Sumar Rosul menanyakan tentang rasionalisasi harga yang digunakan dalam pembelanjaan untuk bantuan JPS. Karena rasionalisasi harganya mengacu dengan harga eceran. “Barang yang digunakan untuk bantuan kan belanjangan bukan eceran, harusnya jangan mengacu dengan harga eceran dan harus menggunakan harga grosir atau agen sehingga terjadi efisiensi,” jelasnya.

Selain itu juga untuk audit, dewan menyarankan agar menggunakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan. Kalau bisa menggunakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena lebih obyektif dan aman untuk kita bersama.

Catatan lain yakni tentang analis harga untuk pengepakan dan distribusi barang yang dari dewan belum tahu secara detail. “Tadi sudah diberikan jawaban tetapi kurang detail. enurut saya harusnya belanja barang sudah termasuk ongkir, tetapi disitu dianggarkan untuk pengiriman barang,” terangnnya.

Terakhir, Sumar Rosul menilai dari dinas terkait untuk pemilihan rekanan kurang profesional dalam hal administrasi, karena rekanan tidak mempunyai NPWP perusahaan dan hanya mempunyai NPWP pribadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rachmawati menerangkan bahwa terkait dana anggaran sebesar Rp. 22,5 miliar dan sudah digunakan untuk belanja ditahap satu dan dua sebesar Rp. 21,6 miliar. Sisanya kembali ke kas daerah. Dan jika ada rasionalisasi pemeriksaan.

“Kami sudah melaksanakan sesuai data yang terkumpul dan realisasinya juga sudah dilaksanakan sesuai dengan data yang lengkap,” ucapnya.

Karena kondisi darurat, dari dinas tidak membuat HPS dan tidak mengumumkan melalui lelang, penunjukan bisa langsung pengadaan kepada pihak ketiga. Namun bentuk kehati-hatian dari dinas yakni terus bermusyawarah dengan tim pendamping supaya didalam melangkan lebih prosedural.

Untuk distribusi dan pengepakan, kalau belanja banyak terkait dengan harga tentunya bisa ditekan. Namun kenyataannya bahwa jumlahnya terlalu banyak menyebabkan ada timbul ongkos lain. “Saya melihat sendiri bantuan itu datang setiap truk bisa mencapai 500 paket bantuan, kalau kita mengirim 8 ribu bantuan maka dibutuhkan 16 truk. Bongkar muat kalau dari pihak rekanan tentunya tidak kuat dan menyewa truk serta menyewa tenaga bongkar muat. Saya minta dikeluarkan untuk ongkos ini kalau diincludekan dan memperjelas bahwa harga ini merupakan keuntungan pengusaha. Sudah komplit dan tidak melebihi diatas angka Rp. 150 ribu,” pungkasnya.

Terkait dengan pemilihan rekanan, dalam kondisi darurat dari dinas yang penting memastikan bahwa barang bisa ada sehingga yang rentan pangan segera teratasi. Juga dalam hitung-hitungannya dibelakang dan ada audit rekanan semua yang dibebani. “Kemarin ada dua yang mengajukan sebagai rekanan, yang satu tidak memenuhi syarat dan akhirnya pilih yang satunya lagi,” tandasnya.




Scroll to Top