Sosial

PARIPURNA Penetapan Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan

01 Desember 2022 Admin 648

KAJEN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, SIP memimpin rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan pada, Kamis (01/12/2022).

Selanjutnya penyampaian laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan yang dibacakan oleh perwakilan anggota badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Adhim, S.Pd.I

Penyampaian hasil dari rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pekalongan yang menghasilkan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu Raperda tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan toko swalayan, Raperda tentang Usaha Ekonomi Kreatif, Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, dan Raperda tentang Kepemudaan.

Sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri No.120 Tahun 2018 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, maka sebelum Raperda tersebut disampaikan kepada Bupati untuk dilaksanakan pembahasan, dan mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan.

Rapat Paripurna dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top