KAJEN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, SIP memimpin rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan pada, Kamis (08/12/2022).
Penyampaian empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan sebagai tindak lanjut keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.24 Tahun 2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 serta Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah ditetapkan empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pengembangan Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda Tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Selanjutnya, sambutan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH dalam penyampaian Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan penyusunan Raperda merupakan implementasi hak dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan produk hukum daerah sebagaimana tertuang dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannya dan undang-undang pemerintah daerah beserta perubahannya serta peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan tentang Tata Tertib DPRD beserta perubahannya.
"Pengajuan Raperda ini merupakan wujud dan semangat kami dalam melaksanakan salah satu fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dimana tata cara dan Prosedur Pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah" tandasnya.
"Setelah melalui serangkaian tahapan pembentukan produk hukum daerah maka pada kesempatan ini akan dilalui tahapan berikutnya yaitu penyampaian Raperda inisiatif DPRD, dari DPRD kepada Bupati Pekalongan untuk dilakukan pembahasan bersama sampai dengan tahapan akhir yaitu persetujuan bersama dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah" pungkasnya.
Kemudian sambutan Bupati yang pada kesempatan kali ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah. Hal ini menunjukkan kepedulian DPRD dalam upaya mewujudkan pemerintahan kabupaten Pekalongan yang lebih baik.
"Saya berharap dalam pembahasan empat Raperda ini agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kaidah, norma, dan batasan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, selaku wakil pemerintah pusat, dan pemerintah daerah" tuturnya.
Wakil Bupati juga menyarankan agar dalam pembahasan lebih lanjut agar disertai dengan konsultasi secara komprehensif dan substantif kepada pemerintah provinsi Jawa Tengah agar Raperda ini benar-benar dapat disusun sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan serta menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan.
Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan Perangkat Daerah terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
[ HumasSetwanKab ]