KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama dua buah Rancangan Peraturan Daerah yaitu Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular dan Penyampaian Raperda Tentang Keolahragaan pada, Rabu (19/01/2022) siang.
Penyampaian laporan hasil Rapat Kerja Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan disampaikan oleh Shellvaria Paparingga, S.Pdi selaku perwakilan dari anggota Pansus I dan Hj. Endang Suwarningsih selaku perwakilan dari anggota Pansus II DPRD Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya penyampaian kata akhir Fraksi terhadap dua buah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular DPRD Kabupaten Pekalongan yang disampaikan oleh setiap Fraksi-fraksi yaitu Fraksi PKB oleh Abdul Adhim, S.Pdi., Fraksi PDIP oleh Hj. Endang Suwarningsih, Fraksi PPP oleh H. Ahsin Purwoko, Fraksi Gerindra oleh Yahya, Fraksi PAN oleh Achmad Muzaki, dan Fraksi Golkar oleh H. Rohkyasin, SE.
Dalam sambutan Bupati yang pada kesempatan kali ini yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Pansus DPRD yang telah berinisiatif untuk mengajukan kedua Raperda ini dan bersama Eksekutif melakukan pembahasan terhadap substansi dua Raperda sehingga dapat disepakati bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pekalongan. Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan OPD terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
[ HumasSetwanKab ]