Sosial

Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19 Perlu Pengawasan Ketat

21 April 2020 Admin 621

KAJEN – Penggunaan dana desa untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19 atau virus corona itu sangat fleksibel sekali. Oleh karena itu perlu adanya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa untuk menanggulangi COVID-19.

Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan guna memastikan tidak ada kendala terkait dengan refokusing dan realokasi anggaran di Inspektorat serta menanyakan bagaimana tentang pengawasan dana desa untuk penggunaan penanggulangan COVID-19 atau virus corona.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo mengutarakan bahwa keinginan dari komisi I untuk berkunjung ke Inspektorat agar lebih mengawasi penggunaan dana desa yang terkait untuk penanganan COVID-19. Karena di desa itu banyak sekali dana yang digunakan untuk penanganan COVID-19, diantaranya 1% untuk pencegahan dan penanganan COVID-19, 15% untuk padat karya mandiri.

“Dana-dana itu agar bisa diawasi secara ketat agar penggunaannya benar-benar digunakan untuk keperluan penanganan COVID-19, bukan penggunaan untuk hal-hal yang lain,” ujar Dodiek saat melakukan kunker ke Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/4/2020).

Selain itu juga dialokasikan untuk warga miskin yang belum tercover atau belum mendapatkan bantuan dari APBD, APBD yang akan dibantu oleh desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Terkait dengan adanya kemungkinan penyelewengan penggunaan dana desa, itu bisa saja terjadi karena biaya untuk pengadaan barang dan jasa terkait dengan penanganan COVID-19. Juga dana padat karya mandiri bisa digunakan untuk mengakomodir warga desa yang terdampak COVID-19 agar bisa bekerja.

“Pekerja itu dibayar menggunakan dana desa, nantinya diharapkan ada pertanggungjawaban yang jelas berapa orang yang dibayar, berapa hari bekerja sehingga harus ada SPJ nya,” terangnya.

Semoga kewenangan Inspektoran saat ini bisa melakukan pemeriksaan terhadap desa kalau ada laporan yang itu pasti akan ditindaklanjuti langsung oleh Inspektorat. Serta kemampuan Inspektorat dalam menangani pengawasan terhadap desa dari segi kemampuan dan sumber daya itu memang masih kurang.

Selama ini melakukan pemeriksaan di 95 desa secara random, padahal kebutuhan di Kabupaten Pekalongan sendiri ada 285 desa ditambah kelurahan, OPD dan BLUD. “Kita berharap agar ada yang secara khusus untuk terjun ke desa guna melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Ali Reza mengatakan bahwa secara prinsip inspektorat memang memiliki fungsi untuk pembinaan dan pengawasan, termasuk didalamnya dana desa yang berkaitan juga tentang penanganan COVID-19.

“Maka dari itu, apa yang disampaikan oleh Komisi I tersebut akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan koordinasi dengan dinas atau sektor terkait yang menangani dana desa maupaun secara spesifik dana untuk padat karya dan BLT di desa,” pungkasnya.

Terkait jika ada dugaan penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, Pihak inspektorat sangat menyarankan untuk bisa diselesaikan melalui lembaga yang ada di desa, baik itu BPD, LPMD maupun lembaga desa yang lain. “Kami yakin permasalahan yang ada di desa termasuk penggunaan untuk COVID-19 dapat diselesaikan,” tukasnya.

Jika itu tidak selesai, Inspektorat menyarankan agar melalui pembinaan dan pengawasan oleh Camat. Baru ketika pelaksanaan oleh binmas oleh camat belum mencukupi, bisa naik ke dinas terkait termasuk ke Inspektorat.




Scroll to Top