Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Senin (15/9/2025) di Ruang Paripurna DPRD.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ahmad Ridhowi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S., Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan yang mewakili Bupati Pekalongan, Wakil Bupati Pekalongan menegaskan bahwa rapat paripurna ini memiliki arti penting dan strategis bagi kesinambungan pembangunan daerah tahun 2026.
Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada sejumlah regulasi, yaitu Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelum rancangan disusun, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 15 Agustus 2025. Penyusunan APBD dilakukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
Ia menambahkan bahwa prinsip penyusunan APBD harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. APBD juga menjadi dasar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah.
Struktur Rancangan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun 2026 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp2,406 triliun, belanja daerah Rp2,505 triliun, dengan defisit Rp98,3 miliar. Defisit ditutup melalui pembiayaan utang daerah sebesar Rp80 miliar dan sisanya melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Wakil Bupati menegaskan bahwa meskipun Rancangan APBD 2026 telah diupayakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan harapan masyarakat, keterbatasan keuangan daerah menyebabkan belum semua aspirasi dapat diwujudkan dalam program dan kegiatan.
Menutup sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh Anggota DPRD atas kerja keras, tenaga, dan pikiran yang telah dicurahkan dalam pembahasan Rancangan APBD 2026.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan prosesi simbolis penyerahan dokumen Raperda APBD 2026 dari Wakil Bupati Pekalongan kepada Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi, disaksikan seluruh undangan yang hadir.
Tahapan Lanjutan :
Setelah diserahkan secara resmi, Raperda APBD 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi sesuai bidangnya.
Mekanisme ini diatur dalam Tatib DPRD serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Targetnya, pembahasan Raperda dapat selesai tepat waktu agar APBD 2026 bisa ditetapkan paling lambat pada akhir November 2025, sesuai amanat Pasal 312 UU 23/2014.
Untuk menjaga keterbukaan, Pemkab Pekalongan berkomitmen menampilkan data APBD melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dapat diakses publik. Komitmen ini merupakan wujud pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.