Keuangan

Re-alokasi Anggaran Penanganan Corona Dipertanyakan

06 April 2020 Admin 719

KAJEN – Anggaran re-alokasi pencegahan penyerabaran virus covid-19/ Corona, Senin (6/4/2020) dipertanyakan oleh wakil pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Riswadi dalam rapat kerja gabungan pimpinan DPRD Komisi I, II, III dan IV bersama Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di aula DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam rapat terbuka dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun. Kemudian didampingi oleh Wakil Pimpinan Riswadi dan Masudah dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi, Sekda Kabupaten Pekalongan Mukaromah Syakoer, Kepala Bappeda Julian Akbar dan sejumlah Kepala OPD.

Selain reposisi dan realokasi anggaran penananganan virus Corona, sejumlah anggota DPRD juga mempertanyakan dampak ekonomi, liburnya anak sekolah, dan penutupan jalan masuk ke desa desa. Tak hanya itu saja, ‘bank tongol’ atau sejenisnya ikut dibahas.

Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Riswadi saat dalam forum mengatakan reposisi dan realokasi dana semenjak dikeluarkan per tanggal 2 April 2020, tersebut selama 7 hari. Berarti ada tanggal 9 untuk merealokasi dan mereposisi sebuah kegiatan yang telah disepakati DPRD dulu. Karena untuk penanganan ini, apabila tidak dilakukan oleh kabupaten kota sesuai intruksi maka akan dipertimbangkan untuk dana transfer.

“Oleh karena itu kami selaku anggota DPRD, dalam hal ini wakil rakyat mempertanyakan reposisi dan realokasi anggaran mana saja yang akan diambil. Lalu di dalam menangani ini, akan melakukan apa?, berbuat apa? lalu butuh dana berapa? karena apapun itu akan mengambil dana rakyat, hak rakyat walaupun dikembalikan kepada rakyat,” tanya Riswadi.

Karena sesuatu yang sifatnya Extraordinary, lanjut dia, walaupun ini bukan badan (rapat) anggaran akantetapi ini memancing untuk segera diselesaikan. Jadi waktu 7 hari itu tidak lama, memang di mana-mana bisa rapat teleconference.

“Kalau kita tidak telepon ‘Ora Popo’, itu saja. Namun karena ini sangkin sayangnya, kita kepada warga, sayang kita kepada Kabupaten Pekalongan maka semua harus mengetahui, “imbuhnya.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Pekalongan, Julian Akbar menyampaikan meskipun instruksi Mendagri keluar tanggal 2 akantetapi sudah antisipasi dengan melakukan tindakan terkait dengan beberapa kegiatan yang bisa realokasi, kemudian dirasionalkan dan refocusing.

Pertama terkait dengan birokrasi, sebagai belanja perjalanan dinas luar daerah eksekutif pemerintah daerah ini kami pertama adalah merealokasi 25 persen. Kemudian dari belanja makan minum sudah dihitung total hampir 20-an.

“Terus kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dalam tanda kutip memiliki dampak secara langsung. Kita juga sampaikan pada pimpinan, UN batal ini anggarannya dire- alokasikan. Untuk beberapa kegiatan pelatihan, memang sementara kita realokasikan. Jadi lebih banyak kegiatan yang output maupun ragamnya lebih banyak,” terangnya.

Untuk persilangan kegiatan, termasuk di dalamnya dilalukan secara terbuka, kemudian dilakukan rasionalisasi disampaikan beberapa anggota DPRD.

“Untuk merealokasi saya kira dibatasi waktu sampai 9 April atau Kamis mendatang. Dengan melihat siklus tanggal yang ada jika diperkenankan pemerintah daerah akan mengajukan Rabu pagi kepada DPRD terutama yang terakit dengan jaminan ekonomi. Jadi ini masih kami hitung karena tadi di sampaikan oleh Kepala Dinas Sosial pusat itu mengalokasikan anggaran untuk social safety net ini adalah 9 bulan.”

“Sementara kemampuan daerah kami hitung baru 2 bulan. Konsumsi tadi kami menginformasikan dan sekitar kurang lebih Rp50.000 sekian. Kenapa 2 bulan karena kami mengacu pada BNPB terkait dengan tanggap darurat sampai 29 Mei, “jelasnya.

 

 

 

 




Scroll to Top