Sosial

Tahun 2021 Perda Olahraga Masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tahun 2021 Perda Olahraga Masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah,

17 September 2020 Admin 673

KAJEN - Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua KONI Kabupaten Pekalongan Eko Ahmadi saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (17/9/2020).

"Kemarin berdasarkan hasil rapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), Bappeda Litbang, Bagian Hukum, Dinporapar dalam rapat dengar aspirasi dari Koni Kabupaten Pekalongan di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, konsultasi terhadap dukungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan khususnya dalam hal regulasi dan sarana prasarana keolahragaan yang nantinya akan dibuat dalam perda olahraga," kata Eko Ahmadi.

Kemudian, dalam pertemuan  para pemangku kepentingan telah sepakat untuk membentuk perda tentang olahraga pada tahun 2021.

"Ketua Komisi IV kemarin sudah sepakat, untuk pengajuan dari Dinporapar ke bidang hukum dan akan masuk Propemda tahun 2021," imbuhnya.

Eko mengungkapkan, dengan adanya perda olahraga tersebut dirinya berharap ada jaminan bagi penyelenggara keolahragaan, baik dari cabang olahraganya,atlet, dan pelatih.

"Nantinya setelah muncul perda, secara karir dan prestasinya dijamin undang-undang, sehingga pemerintah akan serius menata sekaligus mengembangkan olahraga," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli menuturkan, kemajuan bidang olahraga perlu adanya berbagai dukungan diantaranya payung hukum dan sarana prasarana.

"Masukan dari Koni, kita undang dinas terkait untuk membahas payung hukumnya, tadi ada usulan dibuatkan perbup namun kesepakatan bersama lebih baik dibuatkan perda meski harus menunggu tahun depan," katanya.

Pihaknya menjelaskan, jika perda maka secara aturan yang mengajukan Dinporapar dan baru akan masuk Propemda pada tahun 2021.

"Secara aturan perda diusulkan oleh OPD atau inisiatif DPRD kemudian masuk ke Propemda, sehingga tidak bisa mendadak, ada proses anggaranya. Semua sudah memahami itu tadi. Semoga Perda ini bisa cepat selesai," jelasnya. (*)

 




Scroll to Top