Sosial

PARIPURNA Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 dan Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan Atas Perda No.10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah

15 November 2021 Admin 575

KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi tentang Raperda RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 dan Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan Atas Perda No.10 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan pada, Senin (15/11/2021) siang.

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Nota Kesepakatan KUA PPAS oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE.,MM didampingi Wakil Bupati H. Riswadi, SH; dengan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH bersama Wakil Ketua DPRD yakni H. Sumar Rasul, S.IP, disaksikan oleh para Anggota DPRD, Forkopimda dan Perwakilan Kepala OPD Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2022 sebagai sumber pembiayaan, sehingga telah disetujui dan disepakati bersama-sama.

Lanjutnya, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas plafon anggaran sementara tahun 2022 harus sinkron dengan dokumen perencanaan daerah dan terstruktur arah kebijakan pembangunan antar berbagai level pemerintahan akan sinkron satu dengan yang lainnya. KUA dan PPAS pemerintah kabupaten Pekalongan pada RKPD kabupaten Pekalongan tahun 2022 yang telah disinkronisasikan dengan RKP tahun 2022 dan RKPD Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top