Sosial

Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Pekalongan

10 Maret 2023 Admin 833

KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Pekalongan pada, Jumat (10/03/2023).

Dalam penyampaian laporan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD yang membahas Tiga Buah Raperda yaitu Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, dan Raperda tentang Perumahan dan Pemukiman dibacakan oleh perwakilan anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan H. Saeful Arif, S.H., M.Kn

Selanjutnya Penyampaian Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan tentang perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.25 Tahun 2022 tentang Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 yang diawali dengan pembacaan naskah keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutan Bupati yang pada kesempatan kali ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan sehingga sebagaimana ketentuan pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah, sehingga hari ini dapat ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Mengawali agenda Penetapan Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun 2023, kami sampaikan bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Pekalongan No.4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No.4 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, telah ditetapkan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.25 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 31 Oktober 2022.

Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan Perangkat Daerah terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

[ HumasSetwanKab ]

 




Scroll to Top