Kajen - Bupati Pekalongan Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017, Rabu (23/01/2024)
Wakil Bupati Pekalongan, H. Riswadi, SH mewakili Bupati Pekalongan menyampaikan pendapatnya mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kabupaten Pekalongan nomor 14 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Dra. Hj. Hindun, MH. Bupati Fadia Arafiq, SE., MM, melalui Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH memberikan penilaian dan pandangannya terhadap Raperda yang tengah dibahas, menyoroti aspek-aspek kunci yang dianggap perlu untuk diperhatikan demi kemajuan Kabupaten Pekalongan.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga pentingnya mendengarkan berbagai sudut pandang serta melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyusunan peraturan daerah yang berkaitan dengan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Beliau juga menyampaikan harapannya agar hasil pembahasan Raperda dapat memberikan kontribusi positif bagi pelayanan publik dan kemajuan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi forum penting dalam proses pengambilan keputusan, di mana berbagai stakeholder dapat berinteraksi dan memberikan masukan demi penyempurnaan peraturan daerah yang akan berdampak langsung pada masyarakat Kabupaten Pekalongan.
(HumasSetwanKab)
#dprd #dprdpekalongan #dprdkabpekalongan #dprdkabupatenpekalongan #pekalongan #kabpekalongan #kabupatenpekalongan