
Kajen – Jumat, 25 Juli 2025, DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Pekalongan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir. Turut hadir Wakil Bupati Pekalongan, Forkopimda, seluruh anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Jawaban Bupati disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan, H. Sukirman, S.S., M.S., ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kontribusi seluruh fraksi DPRD dalam memberikan masukan, saran, dan pertanyaan terhadap Raperda tersebut.
Menanggapi Fraksi PKB dan PAN, Pemkab menegaskan fokus kebijakan ekonomi diarahkan pada penurunan angka kemiskinan. Strategi ini didukung oleh program-program produktif dan kolaborasi lintas sektor, baik dari dana APBD maupun sumber non-APBD.
Terkait uji coba lima hari sekolah yang disoroti Fraksi PKB dan Golkar, Pemkab menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dikaji dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial, budaya lokal, serta kesinambungan pendidikan agama dan non-formal.
Menjawab Fraksi PDI-P dan PPP, peningkatan pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2025 berasal dari optimalisasi pajak daerah, retribusi RSUD, serta peningkatan pendapatan transfer dari provinsi.
Fraksi Golkar juga mendapat penjelasan bahwa penyusunan perubahan APBD mengacu pada prioritas RPJMD dan RKPD, Pengembangan sektor pariwisata pun didorong melalui promosi digital, pengembangan desa wisata, dan potensi kerja sama pihak ketiga.
Upaya peningkatan PAD disampaikan kepada Fraksi PDI-P melalui digitalisasi pajak dan retribusi, pemasangan tapping box, pemetaan ulang objek pajak, serta peningkatan kesadaran pajak.
Pemkab juga menyampaikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi inklusif, pengembangan pariwisata, peningkatan layanan kesehatan, dan pemberdayaan UMKM sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
Rapat ditutup oleh Ketua DPRD, Drs. H. Abdul Munir, dengan menyampaikan bahwa seluruh tahapan selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(HumasSetwanKab)