Sosial

DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

18 Juli 2025 Admin 17

Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan, jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD, Kepala OPD, serta para tamu undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Pekalongan H. Sukirman, S.S., M.S. menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Pekalongan atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dalam penyusunan dokumen anggaran. 

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD atas partisipasi aktif dan komitmennya dalam mendukung proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa perubahan ini dilatarbelakangi oleh realisasi anggaran semester pertama serta dinamika kebijakan nasional. Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja, yang mengharuskan daerah melakukan efisiensi terhadap belanja dari dana transfer, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, honorarium, dan belanja tidak terukur output-nya.

Pemerintah daerah juga diminta untuk lebih fokus pada belanja pelayanan publik dan selektif dalam pemberian hibah agar sesuai prinsip efisiensi.

Adapun pendapatan daerah setelah perubahan naik sebesar Rp68 miliar (2,92%), sedangkan belanja daerah meningkat sebesar Rp119,5 miliar (5,07%). Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan dalam perubahan ini.

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan Raperda oleh Wakil Bupati kepada Ketua DPRD. 

Ketua DPRD menutup rapat dengan menyampaikan bahwa Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(HumasSetwanKab)

 




Scroll to Top