Keuangan

DPRD Kabupaten Pekalongan Menerima Raperda APBD Tahun Anggaran 2021

09 November 2020 Admin 570

KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan tahun 2021. Penyampaian Raperda tersebut dilaksanakan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (9/11/2020).

Plt. Bupati Pekalongan, Arini Harimurti dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan raperda tersebut berpedoman pada regulasi terkini yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 ini berbeda dengan APBD tahun-tahun sebelumnya baik dari sisi struktur anggaran maupun klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur,” ujarnya.

Untuk struktur anggaran yang pada APBD sebelumnya untuk Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Namun untuk Rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Adapun untuk Belanja Daerah, apabila pada APBD tahun-tahun sebelumnya dikelompokkan pada 2 kelompok yaitu Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, namun untuk Rancangan APBD tahun anggaran 2021 Belanja Daerah dikelompokkan Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer,” jelasnya.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa mulai perencanaan dan penganggaran tahun 2021 ini, Kementerian Dalam Negeri mewajibkan kepada Pemerintah Daerah agar dalam penyusunan dokumen dan proses tahapannya menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang dikelola oleh Kemendagri mulai dari RKPD, KUA-PPAS dan APBD baik penyusunan, penatausahaan sampai pada pertanggungjawaban dan pelaporannya agar terwujud satu data nasional,” papar Arini.

Adapun struktur Rancangan APBD tahun anggaran 2021 adalah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.225.507.713.550,00 atau naik 2,77% dari Pendapatan Daerah tahun 2020 setelah perubahan. Belanja Daerah tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2.241.657.713.550,00 atau turun 1,43% dari belanja daerah tahun 2020 setelah perubahan.

Dari komposisi Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp 16.150.000.000,00. Sedangkan untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) diperkirakan sebesar Rp 23.150.000.000,00. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp 7.000.000.000,00 sehingga secara riil defisit sebesar Rp 0,00 (Nol Rupiah).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun menerima Raperda APBD tahun anggaran 2021 tersebut dan akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. “Nanti akan kita sampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2021, dan semoga bisa kita laksanakan dalam waktu dekat,” tandasnya.




Scroll to Top