Sosial

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir Memimpin Rapat Audiensi Dari KSPN PT Pismatex Bersama Perangkat Daerah Terkait

26 Juli 2022 Admin 794

KAJEN - Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan menerima audiensi dari KSPN PT. Pismatex pada, Selasa (26/07/2022) siang.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir memimpin rapat audiensi dari KSPN PT Pismatex diruang Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi IV, Perangkat Daerah terkait serta KSPN PT Pismatex dan Manajemen PT Pismatex

Ketua KSPN PT Pismatex Arif menyampaikan tujuan dari KSPN PT Pismatex sendiri menyampaikan adanya permasalhan pembayaran pesangon karyawan dan JHT serta JKM yang tidak dapat dicairkan, permasalahan ini terjadi sejak tahun 2016 dan sudah banyak berganti kepengurusan KSPN PT Pismatex namun masih belum terselesaikan, dari tahun 2016 ada 451 karyawan yang sudah pensiun dan 17 karyawan meninggal yang hak nya belum terbayarkan

Menanggapi hal tersebut manajemen dari PT Pismatex Sulaiman Hakim selaku HRD dari PT pismatex Pekalongan belum bisa memberi keputusan karena hal tersebut merupakan wewenang dari direksi PT Pismatex bukan dari HRD, Sulaiman juga membenarkan permasalahan tersebut dan dari pihak PT Pismatex masih berusaha untuk memberikan hak hak dari karyawan diantaranya pembayaran JHT, Sulaiman juga menyampaikan  bahwa kendala ini terjadi akibat keuangan PT Pismatex yang tidak stabil dan dari pihak perusahaan sudah mengupayakan memberikan dana talangan kepada karyawan.

Kepala BPJS Pekalongan menyatakan bahwa PT Pismatex telah terdaftar di BPJS dan memang terjadi penunggakan pembayaran iuran sejak Desember tahun 2016 yaitu sebanyak 51 bulan untuk 1.816 karyawan atau sekitar Rp 16.9 milyar, iuran tersebut memang menjadi tanggung jawab karyawan dan sudah dipotong dari pihak perusahaan, semetara itu hingga saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk melunasi iuran.

Sementara itu asisten I Sekretaris Daerah Totok Budi Mulyanto menyampaikan pertemuan ini belum dapat diselesaikan karena dari pihak direksi PT Pismatex belum hadir, untuk penyelesaian dari permasalahan ini harus menghadirkan semua pihak seperti direksi PT Pismatex, KSO PT gajah duduk dan dari KSPN PT Pismatex.

Ketua Komisi IV Drs. H. Abdul Munir menyarankan agar pihak PT Pismatex memprioritaskan hak dari karyawan dan mengenai dana talangan merupakan hal yang kurang tepat karena dari administrasi yang belum terselesaikan, selain itu Komisi IV juga siap mengawal permasalahan ini dan semua masukan akan dijadikan bahan untuk diajukan ke Provinsi dan mudah mudahan ada solusi 

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top