Sosial

DPRD Kabupaten Pekalongan Sampaikan Persetujuan Bersama Raperda RPJPD 2025-2045 dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban APBD 2023

21 Juni 2024 Admin 563

Kajen - Pada hari Jumat 21 juni 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045. Selain itu, rapat ini juga diadakan untuk menyampaikan jawaban Bupati Pekalongan atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH, dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, bupati pekalongan serta OPD.

Dalam kesempatan tersebut dari fraksi-fraksi sangat mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten pekalongan yang telah menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Diharapkan dengan disahkannya Raperda ini dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah dalam jangka panjang yang antara lain mencakup perubahan demograpi, sumber daya alam, sosial, ekonomi, budaya dan politik. Selain itu juga mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan guna mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Bupati pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM, dalam sambutannya menyampaikan penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 ini selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur jawa tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, Bupati Pekalongan juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023. Pandangan umum dari fraksi yang berupa masukan, saran maupun himbauan sangat diperhatikan dan akan ditindak lanjuti. Selanjutnya Raperda ini akan dibahas dalam pembahasan di DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

---HumasSetwan---




Scroll to Top