Dihadapan Mahasiswa UIN Semarang, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Menjelaskan Sejarah hingga Isi UU TPKS
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH menghadiri dan menjadi Narasumber dalam diskusi tentang UU TPKS dengan Dema UIN Semarang yang bertempat di Gedung Fakultas Dakwah pada, Kamis (02/06/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan tentang sejarah lahirnya, polemik, kontroversi serta isi dari UU TPKS.
RUU TPKS digagas pertama kali tahun 2012 oleh Komnas Perempuan. Awalnya, RUU TPKS bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS). Pada tahun 2014, Komnas Perempuan bersama LBH Apik Jakarta, serta Forum Pengada Layanan (FPL) menyusun draf RUU PKS lalu memberikannya kepada DPR dan Pemerintah pada tahun 2016.
DPR kemudian memasukkan RUU TPKS ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. RUU tersebut meliputi pencegahan, penanganan korban, penindakan, dan rehabilitasi.
Hingga periode DPR periode 2014-2019 berakhir, RUU TPKS tak kunjung disahkan. Bahkan beberapa kalangan memberikan penolakan terhadap RUU tersebut dengan berbagai argumentasi.
Pembahasan RUU TPKS akhirnya di-carry over atau dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024. Meski begitu, pembahasan RUU TPKS terus mengalami dinamika, termasuk di kalangan internal DPR.
Tahun 2020, RUU TPKS ditarik dari Prolegnas karena dinilai pembahasannya agak rumit.
Namun RUU TPKS kembali masuk Prolegnas Prioritas tahun 2021. Di tahun 2021 ini, RUU PKS berubah nama menjadi RUU TPKS dengan alasan agar lebih membumi.
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, Baleg DPR akhirnya menyepakati UU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR pada 8 Desember 2021 setelah mayoritas fraksi DPR memberikan persetujuan. RUU TPKS pun resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022 pada 18 Januari lalu.
Panja RUU TPKS Baleg DPR dan Pemerintah terus mengebut pembahasan hingga akhirnya pada 6 April 2022, UU ini disepakati dalam pembahasan tingkat I. Lalu pada Selasa (12/4/2022) kemarin, DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
[ HumasSetwanKab ]