Sosial

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj Hindun, MH Menyampaikan Jawaban DPRD Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan

09 Desember 2022 Admin 631

KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj Hindun, MH Menyampaikan Jawaban DPRD Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan pada rapat Paripurna yang dilaksanakan pada, Jumat (09/12/2022)

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, SIP dan dihadiri oleh Bupati yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos., M.Si serta rapat juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Forkopimda, dan perangkat daerah terkait.

Selanjutnya, Penyampaian Jawaban DPRD Atas Bupati Pekalongan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH menyampaikan secara keseluruhan terhadap empat buah Raperda Kabupaten Pekalongan Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan.

"Yang pertama Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif mengacu pada Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu penyediaan prasarana (zona kreatif/ ruang kreatif/ kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi, dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah dan pelaksanaan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar. Oleh karena itu kami sependapat bahwa Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan perlindungan bagi insan kreatif di Kabupaten Pekalongan menuju era kemajuan teknologi saat ini" tandasnya.

Kemudian Raperda tentang pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. "Pendapat Bupati untuk bertumpu pada kepentingan masyarakat serta percepatan investasi di Kabupaten Pekalongan sangat kami apresiasi. Namun dukungan terhadap pedagang kecil sangat diharapkan dengan menjamurnya toko modern saat ini. Jika tidak dibatasi dengan adanya Raperda maka ditakutkan perekonomian pedagang kecil akan semakin tertinggal" pungkasnya.

Selanjutnya untuk Raperda tentang Kepemudaan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH menyampaikan Pemuda merupakan pemegang kunci perkembangan Kabupaten Pekalongan dimasa yang akan datang. "Untuk itu dengan adanya Raperda ini bisa dijadikan pedoman untuk mengembangkan minat dan bakat  dalam kemajuan teknologi dan ekonomi, dengan didukung sarana prasarana yang baik untuk pemuda di Kabupaten Pekalongan dengan tetap mengacu kepada Pasal 13 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009" tuturnya.

Kemudian mengenai Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sudah sejalan dengan apa yang telah di kemukakan dalam pendapat Bupati mengenai Pondok Pesantren yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019.

"Pondok Pesantren merupakan wadah pendidikan agama yang mengajarkan tentang moral yang baik, kedisiplinan, kesederhanaan, jiwa sosial yang tinggi serta kemandirian. Untuk itu dengan adanya Raperda ini Pondok Pesantren bisa berkembang lebih baik karena terfasilitasi oleh Pemerintah Daerah" tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH juga menyampaikan fungsi pembentukan peraturan daerah yang diperankan oleh DPRD sangat penting untuk dioptimalkan, mengingat keberadaaan DPRD merupakan representasi rakyat yang dilembagakan.

Sehingga dapat memberikan kontribusi lebih banyak dalam membangun daerah melalui pembentukan regulasi yang mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat di Kabupaten Pekalongan.

Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dan berlangsung dengan khidmat.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top