KAJEN - Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan yang diketuai oleh Kholis Jazuli menerima kunjungan audiensi dengan Forum Komunikasi Wiyata Bhakti (FKWB) yang menyampaikan aspirasi tentang permohonan kenaikan penerimaan BOSDA dan surat pengakuan tenaga honorer atau SK pengabdian di wilayah Kabupaten Pekalongan
Kholis Jazuli mengatakan bahwa audiendi antara Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan dengan guru Wiyata Bhakti (WB) ini lebih ke yang mengabdi di sekolah negeri. Mereka meminta ada kenaikan BOSDA ada kenaikan dengan tingkatan atau tiga klaster, yakni yang pertama untuk guru WB yang mengabdi diatas 10 tahun agar mendapatkan BOSDA sebesar Rp 1,5 juta, kedua dengan masa pengabdian 7-10 tahun sebesar Rp 800 ribu dan ketiga masa pengabdian dibawah 7 tahun sebesar Rp 600 ribu.
"Dalam pertemuan ini kami mengundang dari Dinas Pendidikan dan ternyata dianggaran 2021 ini sudah dibicarakan dan sudah dibikin tiga klaster tetapi nominalnya berbeda dan masih jauh dari harapan para guru audiensi," jelasnya.
Dari dinas pendidikan menyampaikan, bahwa dengan masa pengabdian dibawah 7 tahun mendapatkan Rp 550 ribu, masa pengabdian 7-10 tahun mendapatkan Rp 650 ribu dan masa pengabdian diatas 10 tahun mendapatkan Rp 750 ribu.
"Diawal direncanakan untuk masa pengabdian diatas 10 tahun akan mendapatkan Rp 1 juta, tetapi setelah disambungkan ke Bappeda dan diajukan ke Banggar nominalnya berubah menjadi Rp 750. Kami dari Dewan memang belum mengiyakan tetapi kami juga menyampaikan agar tahap pertamanya ada kenaikan, soal nanti hasil akhir APBD setelah diketok atau disetujui nominalnya berapa tentu dari dewan nanti akan siap memperjuangkan," terangnya.
Kemudian tentang surat keterangan atau SK pengabdian ini diberbagai daerah memang ada kendala dengan adanya PP 48, tetapi masih ada peluang untuk bisa dibicarakan dan masih dalam proses.
"Kami mendorong agar tidak ada perbedaan antara guru WB di swasta dan negeri," pungkasnya.
Kalau di swasta memang agak mudah untuk mendapatkan SK pengabdian karena yang memberikan dari yayasan, tetapi berbeda hal dengan yang negeri atau kedinasan karena memang aturan berbeda sekali dengan yang swasta. Tetapi ini ada peluang agar bisa diproses karena ini bisa menunjang dan memberikan harapan agar guru WB bisa mendapatkan sertifikasi.