Sosial

Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Melaksanakan Rapat Kerja Terkait Dalam Rangka Membahas Klarifikasi Penonaktifan Kartu BPJS

16 Februari 2023 Admin 574

KAJEN - Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan melaksanakan rapat kerja terkait dalam rangka membahas Klarifikasi Penonaktifan Kartu BPJS pada, Kamis (16/02/2023)

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. H. Abdul Munir memimpin rapat kerja komisi bersama Perangkat Daerah terkait di ruang rapat komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan.

Perangkat Daerah yang hadir dalam rapat kerja komisi diantaranya Dinas Kesehatan, Bappeda Litbang dan BPJS Kesehatan, rapat kerja dilaksanakan dalam rangka membahas Klarifikasi Penonaktifan Kartu BPJS.

Penonaktifan Kartu BPJS ini terkait perlunya dilakukan verifikasi dan validasi data keanggotaan mengenai kematian dan penghapusan data dari Kemensos RI selain itu yang menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah ketika telat bayar iuran. Sehingga ada tunggakan yang perlu dilunasi dengan segera. Inilah yang kerap menjadi alasan kenapa status keanggotaan BPJS menjadi Nonaktif. 

Sementara itu pelayanan kesehatan sendiri masuk dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia wajib dilindungi dalam sebuah mekanisme jaminan sosial. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh penduduk, agar mampu hidup produktif, sehat, dan sejahtera. Mekanisme jaminan kesehatan nasional adalah dengan melakukan pengumpulan iuran yang bersifat wajib bagi setiap penduduk. Iuran penduduk yang tidak mampu secara ekonomi diawasi oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 melalui sebuah mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Drs. Abdul Munir menyampaikan agar perangkat daerah terkait utamanya Dinas Kesehatan agar segera melakukan verifikasi dan validasi terkait data dari masyarakat baik yang terdaftar maupun tidak untuk segera di inputkan agar terselamatkan dari penonaktifan keanggotaan BPJS Kesehatan, selain itu anggota komisi IV juga berharap agar ada pemberitahuan ke desa dan ke warga sebelum melakukan penonaktifan.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top