Sosial

Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian Dua Buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular

10 September 2021 Admin 735

KAJEN - Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul, SIP memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pekalongan, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian dua buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Raperda tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular pada, Jumat (10/09/2021) siang.

Dalam sambutannya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM. Menyampaikan kesepakatan tentang perubahan kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan KUA) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 dan Kesepakatan tentang perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH menyampaikan tentang esensi dua buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan yaitu Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Raperda tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular yang telah disetujui bersama-sama.

Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH., Forkopimda, dan OPD yang terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dengan mematuhi protokol kesehatan.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top