Sosial

PARIPURNA Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026

08 Desember 2021 Admin 570

KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 pada, Rabu (08/12/2021) sore.

Dalam penyampaian laporan hasil rapat kerja pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi I, II, III, dan IV yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Mas'udah.

Selanjutnya kata akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 yang disampaikan oleh setiap Fraksi-fraksi yaitu Fraksi Golkar oleh Nailul Hidayah, S.H., Fraksi PAN oleh Achmad Muzaki, Fraksi Gerindra oleh Patmisari, A.Md., Fraksi PPP oleh H. Mirza Kholiq, Fraksi PDIP oleh Riyadi, S.H., dan Fraksi PKB oleh H. Edy Haryanto, SE.

Dalam sambutan Bupati yang pada kesempatan kali ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H, menyampaikan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terhormat yang telah mencurahkan pikiran dan perhatiannya dalam pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 sehingga dapat disepakati bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Pekalongan.

Mengiringi persetujuan bersama atas Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021-2026 ini sesuai dengan ketentuan undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah untuk kemudian ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan OPD terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top