KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan Perda No.10 Tahun 2018 Tentang Penambahan dan Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pekalongan pada, Selasa (30/11/2021) sore.
Penyampaian laporan hasil rapat kerja pimpinan DPRD dan Gabungan Komisi I, II, III, dan IV membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pekalongan No.10 Tahun 2018 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD Kabupaten Pekalongan dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Sabdo, SH.
Selanjutnya kata akhir Fraksi terhadap dua buah Raperda Kabupaten Pekalongan yang disampaikan oleh setiap Fraksi-fraksi yaitu Fraksi PKB oleh Fatkhiana Dewi. SH, Fraksi PDIP oleh Warti Suci Jiun, Fraksi PPP oleh Eko Pamuji, Fraksi Gerindra oleh Yahya, Fraksi PAN oleh Heru Gunawan, dan Fraksi Golkar oleh Rokhyasin, SE .
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD terhormat yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi dua Raperda tersebut, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Lanjutnya, Raperda ini merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah, Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan OPD terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
[ HumasSetwanKab ]