Sosial

Pengganti Antar Waktu dari unsur Fraksi Gerakan indonesia Raya dilantik

31 Januari 2024 Admin 663

Kajen - Pengganti Antar Waktu dari unsur Fraksi Gerakan indonesia Raya dilantik, Rabu (31/01/2024)

Eva abdullah dilantik oleh ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pekalongan, Perangakat Daerah, Partai Politik dan Organisasi Masyarakatan di Kabupaten Pekalongan.

Eva Abdullah dilantik menjadi Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu setelah sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari unsur Fraksi Gerakan Indonesia Raya Saeful Arief S.H.,M.Kn mengundurkan diri.

Pelantikan Anggota Pengganti Antar Waktu tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017,  dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH menyampaikan beberapa pesan kepada Eva Abdullah agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah, serta bisa segera menyesuaikan dengan teman teman anggota yang lama.

Beliau juga menyampaikan harapannya agar Eva Abdullah dapat memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas legislatif untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, sambutan dari Bupati Pekalongan yang disampaikan Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH berpesan kepada Eva Abdullah agar bisa profesionl dalam bekerja dan benar benar menjadi wakil dari daerah pemilhannya dan bisa memyampaikan aspirasi dari daerah Pemilihannya.

[ HumasSetwanKab ]

#dprd #dprdpekalongan #dprdkabpekalongan #dprdkabupatenpekalongan #pekalongan #kabpekalongan #kabupatenpekalongan




Scroll to Top