KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna penyampaian dua raperda yakni raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dan raperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah kecamatan Kedungwuni, Senin (22/6/2020).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan secara virtual di dua tempat yakni dari pihak DPRD Kabupaten Pekalongan berada di Gedung Paripurna sedangkan dari pihak Pemkab Pekalongan di Ruang Rapat Bupati Pekalongan.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun mengatakan bahwa setelah mendengarkan dua raperda yang disampaikan oleh Bupati Pekalongan kepada DPRD Kabupaten Pekalongan, nantinya akan dilakukan analisis pembahasan di DPRD Kabupaten Pekalongan.
Kemudian kalau dilihat dari apa yang disampaikan oleh Bupati Pekalongan berdasarkan audit dari BPK dan DPRD Kabupaten Pekalongan juga sudah menerima laporan tersebut. “Alhamdulillah Kabupaten Pekalongan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) lima kali berturut-turut. Tentunya ini harus kita pertahankan selamanya,” ujarnya.
Beberapa hal yang sudah disampaikan oleh Bupati Pekalongan tentang apa yang sudah dilaksanakan di tahun 2019 tentu patut mendapatkan apresiasi. “Kita mengapresiasi dengan apa yang sudah dilakukan oleh Pemkab Pekalongan seperti pembangunan yang sudah terealisasi di tahun 2019 dan ini banyak manfaatnya. Saya sampaikan terima kasih kepada Bupati Pekalongan,” ucapnya.
Kemudian untuk raperda RDTR kecamatan Kedungwuni, bahwa kecamatan Kedungwuni terpilih secara langsung oleh Pemerintah Pusat dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan yang merupakan daerah dengan investasi tinggi serta zona perdagangan dan jasa skala kota. “Kita melihat kedungwuni ini sebagai daerah jasa dan perdagangan dengan tingkat ekonomi yang besar di Kabupaten Pekalongan, tentu kita harus mendukung raperda tersebut,” jelasnya.
Nantinya, dengan adanya raperda RDTR Kecamatan Kedungwuni akan menjadi acuan bagi pengembangan investasi perdagangan dan jasa yang akan berdampak pada tumbuhnya perekonomian di Kabupaten Pekalongan.
“Dengan adanya penetapan raperda RDTR ini, selain memicu perkembangan di Kedungwuni sendiri juga harus berdampak luas kepada Kabupaten Pekalongan, itu yang kami harapkan dari raperda ini,” tandasnya.