Sosial

Penyusunan Raperda Pajak Daerah DPRD Kabupaten Pekalongan Undang Paguyuban Pengusaha Rumah Makan

05 Oktober 2023 Admin 312

Kajen - Penyusunan Raperda Pajak Daerah DPRD Kabupaten Pekalongan Undang Paguyuban Pengusaha Rumah Makan, Kamis (05/10/2023)

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan H. Sumar Rosul, SIP., MAP Memimpin Rapat Gabungan Pimpinan DPRD dan Pimpinan Komisi I II III IV DPRD bersama Perangkat Daerah terkait, Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD dan Pimpinan Komisi I II III IV DPRD Kabupaten Pekalongan dilaksakan di ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan

Dalam rangka penyusunan Raperda Pajak Daerah ini Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan menggandeng pengusaha rumah makan yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan, Penyusunan Raperda Pajak Daerah ini didasari dari turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perwakilan Paguyuban Pengusaha Rumah Makan Khalimin menyampaikan pengenaan pajak 10% kepada pelanggan dinilai memberatkan, selain memberatkan pelanggan pajak 10% juga memberatkan pengusaha karena dengan adanya pajak 10% maka harga juga harus dinaikan sehingga minta beli dari pelanggan berkurang, perwakilan paguyuban pengusaha rumah makan juga menyampaikan sudah berkontribusi pada pemerintah dengan membayar Pajak Restoran, Pajak Reklame dan Pajak yang lainnya.

Paguyuban Pengusaha Rumah Makan meminta kepada DPRD agar Raperda yang akan dibuat bisa adil bagi seluruh pelaku usaha baik Pedagang Kali Lima atau Pengusaha Rumah Makan yang ada di Kabupaten Pekalongan, sehingga peraturan yang ada tidak memberatkan bagi Pengusaha maupun Pelanggan

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berharap dengan adanya Raperda ini dapat meringankan Retribusi yang sudah berjalan dan menjadi turunan dari undang undang yang memihak kepada masyarakat, sementara untuk Dinas terkait Pimpinan Rapat menyampaikan agar kriteria warung dan rumah makan kena pajak bisa ditentukan dan presentase pajak supaya bisa kurang dari 10% dan mudah mudahan bisa meringankan pelaku usaha dan bisa menjadi turunan dari undang undang yang ada.


(HumasSetwanKab
#dprd #dprdpekalongan #dprdkabpekalongan #dprdkabupatenpekalongan #pekalongan #kabpekalongan #kabupatenpekalongan 

 




Scroll to Top