Kajen – DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat Bupati Pekalongan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Dra. Hj. Hindun, MH.
Dalam sambutannya, Bupati Fadia Arafiq menekankan pentingnya Raperda ini untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. "Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan yang optimal bagi warga," ujarnya.
Bupati Fadia juga menyampaikan beberapa poin penting yang termuat dalam Raperda, antara lain peningkatan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum, pengaturan mengenai kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Dra. Hj. Hindun, MH, dalam arahannya menyatakan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan yang mendalam terhadap Raperda ini. "Kami berkomitmen untuk mengkaji setiap pasal dalam Raperda ini dengan seksama, demi terciptanya regulasi yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Dra. Hj. Hindun.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan serta sejumlah perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Dengan adanya Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, diharapkan Kabupaten Pekalongan dapat terus berkembang menjadi daerah yang nyaman, aman, dan tertib bagi seluruh warganya. Proses pembahasan dan penyempurnaan Raperda ini akan terus berlanjut hingga mencapai kesepakatan bersama yang mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
(HumasSetwanKab)
#dprd #dprdpekalongan #dprdkabpekalongan #dprdkabupatenpekalongan #pekalongan #kabpekalongan #kabupatenpekalongan