KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang pembentukan pansus DPRD pembahas Pansus III DPRD pembahas peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan, Pansus IV DPRD pembahas peraturan DPRD tentang kode etik DPRD, dan penetapan kembali Pansus I dan Pansus II DPRD pembahas Raperda Inisiatif DPRD pada, Selasa (04/01/2022) siang.
Dalam penyampaian laporan penetapan keputusan DPRD tentang pembentukan pansus III dan Pansus IV DPRD, yang telah disepakati dan disetujui bersama. Ditetapkan ketua dan wakil ketua Pansus III DPRD kabupaten Pekalongan yaitu Ketua H. Edy Haryanto, SE dan Wakil Ketua Taufiq Rizal, SE. Serta Ketua dan Wakil Ketua Pansus IV DPRD yaitu Ketua H. Saeful Bakhri, S.Ag dan Wakil Ketua Hj. Endang Suwarningsih.
Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan telah sesuai dengan ketentuan pasal 135 ayat (1) huruf c peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD kabupaten Pekalongan No.1 Tahun 2020 tentang perubahan peraturan DPRD kabupaten Pekalongan No.1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Pekalongan. Rapat dihadiri oleh pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, dan dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
[ HumasSetwanKab ]