Kajen ‐ Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 11.00 WIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif kepada Bupati Pekalongan. Kedua Raperda ini, yaitu tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ruben R Prabu Faza dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pjs Bupati Pekalongan, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertib dan tertata. Menurutnya, keberadaan reklame yang terorganisir dan sesuai aturan akan mendukung keindahan, ketertiban, dan kenyamanan kota.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan aturan yang jelas tentang penyelenggaraan reklame guna memberikan landasan hukum bagi pihak-pihak terkait. Maka, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui inisiatif DPRD membentuk Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame,” jelasnya.
Selain itu, Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro juga menjadi prioritas dalam pengembangan potensi ekonomi daerah. Ketua DPRD menuturkan bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan dapat dicapai melalui pemberdayaan usaha mikro.
“Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan perlu melakukan pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, hingga penguatan kelembagaan untuk membantu usaha mikro berkembang dengan orientasi skala usaha menjadi usaha kecil,” ujar Abdul Munir.
Pada akhir rapat, dilakukan penyerahan resmi kedua Raperda inisiatif tersebut oleh pimpinan DPRD kepada Pjs Bupati Pekalongan untuk dapat dilakukan pembahasan bersama dengan perangkat daerah terkait.
---HumasSetwan---