Sosial

Apes, Nasib Tenaga P3K Tak Jelas, Padahal Sudah Satu Tahun Jalani Seleksi

28 April 2020 Admin 777

KAJEN – Meski sudah ada setahun lebih tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) mengikuti seleksi namun nasib mereka ternyata tidak kunjung jelas. Bahkan sampai saat ini tetap menunggu keputusan dari pusat.

Hal itu terungkap dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan di Kantor BKD Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/4/2020). Adapun dalam kunjungan monitoring percepatan penanganan Covid-19 tersebut rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan Dody Prasetya yang ditemui langsung oleh Kepala BKD Wiryo Santoso bersama pejabat setempat.

Dalam kesempatan itu selain membahas realokasi anggaran Covid-19, juga membahas tentang jadual jam kerja PNS, mutasi dan yang paling menyolok adalah mengenai nasib tenaga PPPK Kabupaten Pekalongan yang kini tidak ada kejelasan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dody Prasetya menyampaikan meski ditengah pandemi saat ini banyak yang menunggu apa keputusan atau hasil dari KemenPAN mengenai PPPK. Karena mereka selain sudah mengikuti tes dan dinyatakan lolos ternyata tidak ada kejelasan sampai kapan akan turun.
“Selain ikut tes mereka juga sudah mengabdi sehingga patut dipertanyakan kejelasan dan nasib mereka, ” kata Dody.

Senada dengan anggota DPRD lainya, Dodon Romadhon. Ia cukup prihatin akan nasib PPPK ini karena regulasinya tak jelas.

“Aturan yang bolak balik, kadang pula aturan tumpang tindih otot- ototan dan tarik tarikan, kami harapkan kedepan bisa menjabarkan aturan dari pusat. Ini juga perlu disikapi bersama karena sangat ditunggu tunggu masyarakat, mereka sudah melakukan tes hingga menunggu aturan. Semoga ini tidak memutuskan semangat PPPK karena mereka juga sudah mengabdi, ” katanya.

Sementara Kepala BKD Kabupaten Pekalongan, Wiryo Santoso menyampaikan bahwa pada dasarnya apabila dilihat alur seleksi CPNS dan PPPK ini hampir sama, namun yang berbeda adalah ada kelonggaran usia itu ada kesempatan.

“Namun untuk PPPK ini kewenangan ada di pusat, dan kita yang didaerah tinggal menunggu hasilnya seperti apa, ” katanya. 

 




Scroll to Top