
Kajen – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir. Rapat dihadiri oleh jajaran TAPD Kabupaten Pekalongan, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten II Setda, BPKD, Dinas Kesehatan, RSUD Kajen, RSUD Kesesi, DKPP, PDAM, dan instansi terkait lainnya.
Ketua DPRD membuka rapat dengan meminta penjelasan dari TAPD terkait pelaksanaan anggaran tahun 2024. Dalam pembahasan, salah satu fokus utama adalah realisasi pendapatan RSUD Kraton hingga Desember 2024 yang mencapai 84,26% dari target yang ditetapkan. Selain itu, turut disoroti posisi piutang RSUD Kraton per 31 Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp30,4 miliar.
Dari jumlah tersebut, piutang dari pasien umum yang belum melunasi pembayaran layanan rumah sakit mencapai Rp3,7 miliar, dan sebagian besar telah berjalan lebih dari lima tahun. Menindaklanjuti kondisi ini, Banggar dan TAPD sepakat bahwa penyelesaian piutang pasien umum yang telah meninggal perlu segera diusulkan untuk dihapus melalui mekanisme pengajuan ke KPKNL dan BPKD, dilanjutkan dengan penerbitan SK Bupati tentang Piutang Tak Tertagih. Sementara itu, piutang lainnya diinstruksikan untuk dibahas secara internal oleh pihak rumah sakit.
Sebagai bagian dari evaluasi keuangan daerah, Badan Anggaran juga menyarankan agar dana kas daerah yang berada dalam posisi sehat dapat dimanfaatkan dalam bentuk deposito. Hal ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga tata kelola fiskal yang baik dan berkelanjutan.
Di akhir pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pekalongan menyatakan dapat menerima dan memahami penjelasan TAPD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Namun demikian, pelaksanaan ke depan diminta agar tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(HumasSetwanKab)