Sosial

Kunjungi Dinperindagkop & UKM, Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan Minta Penjelasan Perkembangan Koperasi di Kabupaten Pekalongan

12 Juni 2020 Admin 730

KAJEN – Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Dinperindagkop & UKM Kabupaten Pekalongan guna memonitoring terkait dengan perkembangan koperasi di Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/6/2020).

Di Kabupaten Pekalongan sendiri jumlah koperasi yang terdaftar berjumlah sampai saat ini sebanyak 621 koperasi. Koperasi yang tidak aktif sebanyak 392 koperasi dan yang aktif hanya 229 koperasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Mirza Kholik mengatakan terkait tentang regulasi koperasi yakni UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan MK dan kembali ke UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian membuat koperasi kurang berjalan dengan maksimal dan perlu diterbikan yang baru tentang UU Koperasi.

“Koperasi-koperasi yang didirikan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan harus kembali ke anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah kadaluwarsa, makanya perlu UU koperasi baru atau minimal revisi UU koperasi,” ujarnya.

Mirza juga menilai agar koperasi jangan berfokus pada simpan pinjam saja, karena pada dasarnya usaha jenis koperasi itu ada empat yakni produksen, konsumen, simpan pinjam dan jasa dan koperasi itu sifanya keanggotaan. “Banyak koperasi yang didirikan dengan modal yang kuat saja serta tidak mengedepankan kegotong royongan dan jenis usahanya hanya simpan pinjam saja, padahal masih ada jenis usaha lain dari koperasi yang bisa dikembangkan,” pungkasnya.

Koperasi juga dinilai belum memanfaatkan era digitalisasi dalam perkembangannya dan kurang menyentuk gengerasi muda. Buktinya banyak generasi muda atau biasa disebut generasi milenial yang kurang tertarik terhadap dunia perkoperasian. “Perlu adanya edukasi dari para pengurus koperasi agar menyasar generasi muda, juga para pengurus jangan terlalu lama menjabat agar ada generasi muda yang meneruskan dunia perkoperasian,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinperindagkop & UKM Kabupaten Pekalongan, HB. Riyantini menjelaskan bahwa dari dinas terkait juga menunggu terkait dengan UU koperasi yang akan disahkan. karena dengan perkembangan zaman saat ini banyak dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang kurang sesuai.

“Saya contohkan saja seperti perkembangan teknologi, kalau pakai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian jenis usahanya dibatasi, padahal sekarang itu yang usaha macam-macam bentuknya,” tuturnya.

Terkait dengan keanggotaan harus kembali dengan jiwa koperasi yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. “Tetapi saat ini kebanyakan selain anggota boleh menyimpan uang dan pinjam uang dari koperasi,” jelasnya.

Dengan jumlah koperasi yang tidak aktif melebihi yang aktif, dinas terkait berharap agar koperasi bisa diminimalisir dan tidak terlalu banyak, yang penting aktif, beroperasi dan sehat.




Scroll to Top