Sosial

PARIPURNA Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 dan Penyampaian Raperda Tentang Keolahragaan Kabupaten Pekalongan

01 Maret 2022 Admin 654

KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2022 dan Penyampaian Raperda Tentang Keolahragaan Kabupaten Pekalongan pada, Selasa (01/03/2022) siang.

Dalam penyampaian laporan hasil rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan bersama dengan pihak Eksekutif yang membahas tentang Propemperda Tahun Anggaran 2022, dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Sabdo, SH. yang berisi lima belas Raperda, yang terdiri dari 4 Raperda inisiatif DPRD dan 11 Raperda usulan pemkab.

Raperda inisiatif DPRD tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Usaha Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dan Raperda tentang Organisasi Kepemudaan.

Sedangkan Raperda usulan Pemkab yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan T.A 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan T.A 2022, Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan T.A 2023, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No.2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pekalongan Tahun 2024, Raperda tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, dan Raperda tentang Keolahragaan.

Selanjutnya Penyampaian Penetapan Keputusan DPRD tentang perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.16 Tahun 2021 tentang Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 yang diawali dengan pembacaan naskah keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam sambutan Bupati yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H menyampaikan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan sehingga sebagaimana ketentuan pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah, sehingga hari ini dapat ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Mengawali agenda Penetapan Keputusan DPRD kabupaten Pekalongan tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Pekalongan Tahun 2022, kami sampaikan bahwa berdasarkan pada ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Bupati Pekalongan No.4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No.4 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, telah ditetapkan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan No.16 Tahun 2021 tentang Program Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 22 November 2021.

Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan OPD terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

[ HumasSetwanKab ]




Scroll to Top