KAJEN - Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH memimpin rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 pada, Senin (25/07/2022) siang.
Selanjutnya, Penyampaian kata akhir fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap dua buah Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh setiap Fraksi-fraksi yaitu Fraksi PKB oleh Hj. Dewi Aida Fitria, Fraksi PDIP oleh Rosi Ardiyanti, S.T., M. Kes, Fraksi PPP oleh Eko Pamuji, Fraksi Gerindra oleh Yahya, Fraksi PAN oleh Achmad Muzaki, dan Fraksi Golkar oleh H. Achmad Khozin, S.T,
Kemudian sambutan Bupati yang pada kesempatan kali ini yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, S.H menyampaikan terimakasih kepada semua pihak terutama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah melakukan pembahasan terhadap substansi dua Raperda tersebut, sehingga dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati Pekalongan H. Riswadi, SH juga menyampaikan tentang Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan ini dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah dengan tujuan meningkatkan kualitas manusia dan membina serta memperkuat persatuan dan kesatuan melalui pembinaan olahraga.
"Dengan disetujuinya Raperda ini dapat mendorong meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Pekalongan yang cerdas, berprestasi, sehat, dan bugar." pungkasnya
Untuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, Wakil Bupati H. Riswadi, SH menyampaikan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.
"Raperda tentang APBD ini selanjutnya akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, kebijakan provinsi, dan kebijakan pusat maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, disamping juga untuk menghindari agar peraturan daerah tentang APBD yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya." tandasnya
Selain Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, rapat juga dihadiri oleh Forkopimda, dan Perangkat Daerah terkait. Rapat dilaksanakan diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.
[ HumasSetwanKab ]