Sosial

Pengawasan DD Diperketat

24 April 2020 Admin 662

Pengawasan penanganan Virus Covid-19 menggunakan Dana Desa (DD) diperketat. Hal itu terungkap dalam Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan di Inspektorat.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan, Dodiek Prasetyo, menyampaikan bahwa monitoring dilakukan agar Inspektorat lebih mengawasi penggunaan dana desa yang terkait untuk penanganan Covid-19. Karena di desa itu banyak sekali dana yang digunakan untuk penanganan Covid-19, diantaranya 1% untuk pencegahan dan penanganan covid-19, 15% untuk padat karya mandiri.

“Dana-dana itu agar bisa diawasi secara ketat sehingga penggunaannya benar-benar sesuai untuk keperluan penanganan Covid-19, bukan penggunaan untuk hal-hal yang lain,” ujarnya.

Kemudian karena kondisi tak memungkinkan juga dialokasikan untuk warga miskin yang belum tercover atau belum mendapatkan bantuan dari APBD, APBD yang akan dibantu oleh desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Terkait dengan adanya kemungkinan penyelewengan penggunaan dana desa, itu bisa saja terjadi karena biaya untuk pengadaan barang dan jasa dengan penanganan Covid-19.

“Untuk dana padat karya mandiri bisa digunakan untuk mengakomodir warga desa yang terdampak Covid-19 agar bisa bekerja. Kemudian pekerja itu dibayar menggunakan dana desa, nantinya diharapkan ada pertanggungjawaban yang jelas berapa orang yang dibayar, berapa hari bekerja sehingga harus ada SPJ nya,” terangnya.

Untuk itu Inspektorat bisa melakukan pemeriksaan terhadap desa apabila ada laporan. Meskipun Inspektorat dalam pengawasan terhadap desa dari segi kemampuan dan sumber daya itu memang masih kurang.

“Kita berharap agar ada yang secara khusus untuk terjun ke desa guna melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa,” harapnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Ali Reza, mengatakan bahwa secara prinsip inspektorat memang memiliki fungsi untuk pembinaan dan pengawasan, termasuk didalamnya dana desa yang berkaitan juga tentang penanganan Covid-19.

“Oleh karena itu apa yang disampaikan oleh Komisi I tersebut akan menjadi bahan bagi kami untuk melakukan koordinasi dengan dinas atau sektor terkait yang menangani dana desa maupaun secara spesifik dana untuk padat karya dan BLT di desa,” pungkasnya.

Terkait ada dugaan penyelewengan penggunaan dana tersebut, Inspektorat sangat menyarankan untuk bisa diselesaikan melalui lembaga yang ada di desa, baik itu BPD, LPMD maupun lembaga desa yang lain. “Kami yakin permasalahan yang ada di desa termasuk penggunaan untuk Covid-19 dapat diselesaikan,” katanya. Namun apabila tidak selesai, Inspektorat menyarankan agar melalui pembinaan dan pengawasan oleh Camat. Baru ketika pelaksanaan oleh binmas oleh camat belum mencukupi, bisa naik ke dinas terkait termasuk ke Inspektorat.




Scroll to Top