Pendidikan

Proses Belajar di Rumah Harus Dioptimalkan, Jangan Terpaku SE Menteri

04 Juni 2020 Admin 788

KAJEN – Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan dalam rangka monitoring penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Pekalongan dalam kondisi pandemi COVID-19 dan pra kondisi menuju new normal, Kamis (4/6/2020).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli menanyakan tentang hasil atau outcome dari proses belajar mengajar dari rumah. Dan juga tentang indeks pembangunan manusia (IPM) tentunya pasti akan mengalami penurunan.

“Informasi yang kita dapatkan dari masyarakat tentunya kita kroscek langsung dengan dinas terkait ternyata memang ada kekurangan dan tidak maksimal. Kalau berlarut-larut mungkin IPM kita ini pasti akan turun. Semoga belajar dirumah ini cepat selesai dan proses pembelajaran bisa normal kembali,” ujarnya.

Seandainya proses belajar mengajar dari rumah ini masih berjalan tentunya harus dimaksimalkan. Tidak hanya sekedar aturan dari SE menteri yang harus dijalankan tetapi juga evaluasi atau outcome dilapangan secara riil itu harus diperhatikan.

Terkait dengan kenaikan kelas dan kelulusan sudah ada juklisnya dari kementerian. Tetapi kami juga menanyakan mestinya juga ada nilai minimal berapa untuk bisa dinyatakan naik kelas atau lulus.

“Tadi dijawab bahwa nilai minimal untuk kenaikan kelas dan kelulusan minimal nilai rata-rata 75, juga harus mengikuti proses belajar secara full. Artinya absensinya baik,” pungkasnya.

Untuk PPDB dan tahun ajaran baru juga masih dalam proses, ada SE dari kementerian yang masih diterjemahkan oleh kepala sekolah sebagaimana pelaksanaannya tercantum aturan-aturannya. Misalnya harus ada jarak, harus pakai masker dan harus bekal dari rumah.

“Ini nantinya bisa menjadi persoalan untuk wali murid, siap tidak jika diwajibkan harus membawa bekal dari rumah dan tidak boleh jajan diluar. Seandainya ini jika masuk sekolah di era new normal, tetapi dari dinas pendidikan menyarankan agar jangan buru-buru untuk KBM disekolah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Sumarwati menerangkan bahwa outcome dari proses belajar mengajar dari rumah dimasa COVID-19 ini pasti ada kesebuah kesenjangan. “Tetapi para guru tetap semangat mengajar dan semoga jarak kesenjangan tersebut tidak terlalu signifikan,” ucapnya.

Untuk kelulusan sudah disiapkan sesuai kalender pendidikan yakni pengumuman kelulusan tingkat SMP tanggal 5 Juni dan tingkat SD tanggal 15 Juni. Penilaian kita mendomani surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan no. 4 tahun 2020. Jadi diambil melalui nilai rapor semester 1-5. “Untuk standar kelulusannya tiap masing-masing sekolah berbeda, KKM tiap sekolah menentukan sendiri, dan pengumumannya melalui laman website sekolah masing-masing,” katanya.

Terkait dengan tahun ajaran baru di pra kondisi new normal memang benar tahun ajaran baru sudah ditetapkan 13 Juli 2020. Tetapi terkait dengan proses pembelajarannya belum tentu diawali pada tanggal tersebut. “Kita sudah siapkan skenarionya apakah nanti double shift, kita atur masuknya pagi dan siang,” jelasnya.

Untk proses pembelajarannya memedomani SE dari sekjen no.15 tahun 2020. “Disitu lengkap karena isinya tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran COVID-19,” tandasnya.




Scroll to Top