
Kajen - Kamis, 10 April 2025 Bertempat di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Pimpinan DPRD bersama Komisi A menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah terkait. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh anggota Komisi A, perwakilan dari BPKD, DPU Taru, BPN, Bapperida, Kodim 0710 Pekalongan, serta undangan lainnya.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menjelaskan bahwa rapat ini membahas terkait rencana pembangunan Bendung Gerak di Kecamatan Tirto. Salah satu hal penting yang dibahas adalah pembebasan tanah musnah untuk mendukung proyek strategis tersebut.
Wakil Ketua DPRD, H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P menyampaikan bahwa kebutuhan lahan untuk pembangunan bendung gerak ini awalnya sekitar 5 hektar, namun disesuaikan menjadi 3,5 hektar. Dari kebutuhan tersebut, sekitar 2 hektar merupakan kategori tanah musnah, sedangkan 1,5 hektar termasuk kategori tanah tidak musnah, sehingga diperlukan langkah pembebasan lahan.
Budi dari DPU Taru dan perwakilan BPN, Prayoga, menegaskan bahwa pihaknya telah siap melaksanakan pengadaan tanah musnah. Termasuk untuk proses appraisal, tim juga sudah dipersiapkan. Namun, kendala saat ini masih berkaitan dengan proses komunikasi dengan pemilik sertifikat tanah.
Camat Tirto, Siswanto, menambahkan bahwa masyarakat Kecamatan Tirto sangat menanti realisasi pembangunan bendung gerak ini, terlebih kondisi rob yang semakin besar menjadi kekhawatiran warga.
Senada dengan itu, anggota Komisi A yakni Drs. H. Mochtar, M.M, Juharno, S.H, dan Jahirin, M.H menyampaikan bahwa masyarakat Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto mendukung penuh proses pembebasan tanah musnah ini. Mereka berharap agar prosesnya bisa segera direalisasikan, dan untuk kendala kepemilikan sertifikat yang melibatkan banyak pihak, disarankan untuk dilakukan pertemuan dengan para pemilik tanah guna mempercepat penyelesaian.
Selain membahas pembebasan tanah musnah, rapat juga membahas terkait pemanfaatan aset bersama berupa bangunan ex Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonokerto yang saat ini mangkrak dan rusak, namun status kepemilikannya masih berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menyampaikan dukungan agar proses pemanfaatan aset ini bisa berjalan, terutama untuk mendukung rencana pendirian Pos Koramil di wilayah tersebut.
Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P menambahkan bahwa untuk kejelasan status aset, Pemda perlu segera menyurati Kemenag agar bangunan ex KUA dapat dihibahkan. Hal ini penting untuk memudahkan Pemda dalam melakukan rehabilitasi bangunan. Selain itu, Kodim 0710 Pekalongan juga bisa mengajukan permohonan pinjam pakai untuk mendukung operasional Pos Koramil.
Perwakilan Kodim 0710 Pekalongan dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Pihak Kodim menyatakan siap untuk mengusulkan dan akan melaporkan proses ini ke komando atas.
(HumasSetwanKab)