Sosial

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Dalam Rangka Penandatanganan Pakta Integritas Bupati Pekalongan dan DPRD serta Penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Dan Persetujuan Bersama 2 Raperda

10 Juli 2024 Admin 185

Kajen - Rabu 10/07/2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Pakta Integritas Bupati Pekalongan dan DPRD serta penyampaian terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Persetujuan Bersama 2 Raperda yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Penetapan Desa.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH, dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, bupati pekalongan serta OPD.

Bupati pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan Pakta Integritas dan penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas, kejujuran, dan profesionalisme.

"Pakta Integritas ini bukan hanya sekedar tanda tangan di atas kertas, tetapi merupakan cerminan dari komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik", ujar bupati.

Setelah prosesi penandatanganan Pakta Integritas, dilanjutkan dengan agenda Persetujuan Bersama 2 Raperda yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Penetapan Desa.

Dari fraksi-fraksi memberikan Apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua stakeholder yang telah berperan dalam upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya secara berturut-turut dengan kategori opini tertinggi dari BPK RI.

Untuk Raperda tentang Penetapan Desa sangat penting untuk kepentingan desa dan masyarakatnya karena dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan, kependudukan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan kepastian hukum di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui pembahasan di Alat Kelengkapan Dewan untuk bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah.

--- HumasSetwan ---

 

 




Scroll to Top