Sosial

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Persetujuan 4 Raperda

07 Agustus 2024 Admin 205

Kajen - Rabu 07/08/2024 Pada Pukul 12.00 WIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 serta KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam rapat tersebut, juga disetujui bersama empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera diundangkan.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH, dan dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, bupati pekalongan serta OPD.

Dalam Rapat tersebut Bupati pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM menyampaikan bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi Perangkat Daerah untuk mengatur dan menjalankan fungsi- fungsi pemerintahan guna melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 disusun untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan dan kebutuhan terkini, sementara KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 memuat rencana anggaran untuk tahun mendatang. Kedua dokumen ini merupakan landasan penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, rapat ini juga menyetujui empat Raperda sebagai berikut:

  1. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Raperda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dengan membatasi area-area   tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok.

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Raperda ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi transportasi di wilayah Kabupaten Pekalongan.

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Raperda mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, guna menciptakan suasana yang aman dan tertib.

  1. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa

Raperda ini bertujuan untuk menjadi payung hukum bagi BUMDES dalam pengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah.

---HumasSetwan---




Scroll to Top