Sosial

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan terhadap Dua Raperda

23 Juni 2020 Admin 821

KAJEN – DPRD Kabupaten Pekalongan kembali menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda yaitu Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 dan Raperda rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Kedungwuni.

Rapat paripurna sendiri dilaksanakan masih secara video conference (vicon) atau virtual antara di DPRD Kabupaten Pekalongan di Gedung Paripurna dengan Pemkab Pekalongan di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/6/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun memimpin langsung rapat paripurna dan memberikan kesempatan kepada setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan umum fraksi yang akan disampaikan oleh perwakilan atau juru bicara masing-masing.

Penyampaian pandangan umum fraksi dari fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Dodiek Prasetyo, fraksi PKB disampaikan oleh Dewi Aida Fitria, fraksi PAN disampaikan oleh Heru Gunawan, fraksi Golkar disampaikan oleh Rokhyasin, fraksi PPP disampaikan oleh Mirza Kholik dan terakhir fraksi gerindra disampaikan oleh Shelvaria Paparingga.

Dodiek Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ Bupati berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Bupati wajib menyampaikan LKPJ setelah tahun anggaran berakhir. Namun berdasarkan Pasal 71 juga disebutkan batas akhir penyampaian LKPJ Bupati paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ini juga selaras dengan Pasal 19 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan juga Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 18 Ayat 1 tentang peraturan pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019, juga termaktub dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/172/OTDA tanggal 24 Maret 2020 perihal tentang perpanjangan waktu penyerahan LKPJ Tahun 2019.

Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya ditetapkan status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 maka dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfaatkan sarana Teleconference atau Video Conference dengan batas waktu paling lambat 30 April 2020.

“Secara normatif memang tidak ada konsekuensi hukum terhadap keterlambatan penyampaian LKPJ Bupati, namun hal ini menunjukan ketidakpatuhan terhadap undang-undang yang berlaku,” ujar Dodiek.

Dewi Aida Fitria dari Fraksi PKB menyampaikan dan berpendapat bahwa amanah pelaksanaan keuangan daerah bukan sebatas menilai dan menghitung penggunaan anggaran pembangunan, akan tetapi bagaimana proses, telaah dan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan keuangan itu sendiri.

“Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan dapat semakin memenuhi sasaran, tepat waktu dan seluruh lapisan masyarakat pun dapat merasakan setiap hasil kerja dan pelayanan Pemkab Pekalongan,” ucap Dewi Aida.

Fraksi PKB juga mendukung penuh usaha pemerintah untuk menarik investasi sebesar-besarnya di Kabupaten Pekalongan. Tidal lain karena besar kecilnya investasi di sebuah daerah merupakan tolak ukur keberhasilan pembangunan.

“Salah satunya kawasan taman gemek dalam hal ini perlu diapresiasi positif oleh semua pihak. Peningkatan kualitas taman gemek harus diperhatikan oleh Pemkab Pekalongan khususnya peningkatan kelembagaan. Optimalisasi peran OOPD yang terkait dengan kawasan taman gemek harus ditingkatkan,” terang Dewi Aida.

Heru Gunawan dari Fraksi PAN menyampaikan bahwa dalam renacan detail tata ruang bagian wilayah kecamatan Kedungwuni untuk tahun 2020-2040 yang telah ditetapkan di sekitar Stadion Mandala Krida Gemek Kedungwuni sebagai zona perdagangan dan jasa skala kota.

Fraksi PAN menyampaikan beberapa hal terkait ketetapan tersebut mengingat sekitar Stadion Mandala Krida Gemek Kedungwuni adalah kawasan padat dengan berbagai pelaku bisnis baik perdagangan kaki lima ataupun los yang telah disediakan, play land dan aspek bisnis lainnya.

“Kami bertanya, solusi apa saja nanti yang akan diterapkan oleh Pemkab Pekalongan dalam hal tersebut terutama terhadap pedagang kaki lima dan banunan liar yang ada disekitar kawasan,” tanya Heru Gunawan.

Rokhyasin dari Fraksi Golkar menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah terutama dalam pengelolaan keuangan daerah berkewajiban untuk mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta mendasarkan pada asas tertib penyelenggara negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, Fraksi Golkar meminta penjelasan terkait dalam penyerapan anggaran dari masing-masing SKPD serta terkait SiLPA yang mencapai sebesar Rp 159 Miliar.

Mirza Kholik dari Fraksi PPP menyampaikan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2019 capaian targetnya hanya sebesar 83.66% dari target yang dianggarkan. Jika dicermati, capaian target PAD selalu mengalami penurunan. Tahun 2016 mencapai 109,53%, tahun 2017 mencapai 101,50%, tahun 2018 mencapai 84,34% dan tahun 2019 hanya mencapai 83,66%.

“Walaupun penurunannya tidak terlalu signifikan, namum perlu menjadi catatan karena sudah empat tahun berturut-turut mengalami penurunan,” jelasnya.

Shelvaria Paparingga dari Fraksi Gerindra menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah rawan bencana hendaknya menjadi prioritas di Kabupaten Pekalongan. Agar kejadian beberapa waktu yang lalu yang menimpa daerah hulu dan hilir dapat diantisipasi dan ditanggulangi.

“Seperti di daerah Wonokerto dan sekitarnya masih terjadi rob, daerah pegunungan seperti Paninggaran, Kandangserang, Petungkriyono dan Lebakbaran juga masih rawan terjadi tanah longsor juga ada beberapa daerah yang rawan kekeringan di musim kemarau,” tandasnya.

 




Scroll to Top