
Kajen - Dalam rangka mendorong terciptanya keselarasan regulasi di tingkat desa, DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar Rapat Kerja Pimpinan DPRD dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan bersama Bagian Hukum Setda, Dinas PMD, Camat se-Kabupaten Pekalongan, serta Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pekalongan. Rapat digelar pada Kamis, 10 April 2025 pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang rapat Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul, S.I.P., M.A.P., serta Ketua Bapemperda DPRD Nashih Syarifuddin, S.K.M., M.A.P.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD H. Sumar Rosul menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara Peraturan Desa dengan Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah. Menurutnya, penyusunan Perdes harus hati-hati agar tidak cacat hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Harapannya dari desa sendiri ada pengendalian dan koreksi terhadap peraturan yang ada di desa. Maka kami juga meminta penjelasan sejauh mana sinkronisasi antara Perdes, Perbup dan Perda selama ini sudah berjalan," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas PMD, Agus Dwi, memaparkan bahwa penyusunan Perdes sepenuhnya merupakan kewenangan desa. Namun, sebelum ditetapkan, Perdes wajib dievaluasi mulai dari Camat hingga Bupati. Jika dalam proses evaluasi ditemukan substansi Perdes yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Perdes tersebut wajib dibatalkan.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir menegaskan bahwa sinkronisasi regulasi antara Perdes, Perbup, dan Perda sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Kita ingin produk hukum desa itu tidak bertentangan dengan Perda ataupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika ada Perdes yang bertentangan, maka wajib untuk dibatalkan," tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Adi Tomo dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan. Menurutnya, setiap draft rancangan Perdes seharusnya dilakukan proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan di atasnya.
Ketua Bapemperda DPRD, Nashih Syarifuddin, S.K.M., M.A.P., menambahkan bahwa peran Camat menjadi sangat penting dalam melakukan koordinasi dengan desa, khususnya ketika desa hendak membentuk produk hukum. Selain itu, Paguyuban Kades juga didorong untuk lebih aktif berkomunikasi dan meminta evaluasi atau klarifikasi kepada Bagian Hukum terkait rancangan Perdes yang akan dibuat.
Mengakhiri rapat, Ketua DPRD Drs. H. Abdul Munir kembali menegaskan bahwa desa memang diberikan kewenangan yang luas, namun dalam penyusunan Perdes harus tetap mengacu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mari bersama-sama kita sinkronkan regulasi yang ada di desa, agar desa semakin maju, berdaya, dan tidak bermasalah secara hukum," pungkasnya.
(HumasSetwanKab)