Sosial

DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna untuk Penyampaian Raperda APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024

11 September 2024 Admin 419

Kajen - Rabu 11/09/2024 Pada pukul 11.00 WIB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan ini dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Drs. H. Abdul Munir dan dihadiri oleh anggota DPRD, bupati pekalongan, para OPD serta tamu undangan lainnya.

Bupati pekalongan Fadia Arafiq, SE., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pola anggaran yang digunakan dalam menyusun APBD tahun 2025 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD Tahun 2025 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah," kata bupati.

Sedangkan untuk Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk dilakukan. 

"Hal ini seiring dengan dinamika yang terjadi baik realisasi anggaran yang tercermin pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2024 maupun perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat," lanjut bupati dalam sambutannya.

Selanjutnya dilakukan penyerahan dan penandatanganan Raperda oleh Bupati Pekalongan kepada Pimpinan Sementara DPRD. Nantinya raperda tersebut akan dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---HumasSetwan---

 




Scroll to Top