Sosial

Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Minta DPM PTSP Naker Sosialisasikan Kartu Pra Kerja Kepada Terdampak COVID-19 yang di PHK atau Dirumahkan

22 April 2020 Admin 624

WONOPRINGGO – Masa pandemi COVID-19 ini banyak perusahaan yang telah merumahkan karyawan, baik itu yang perusahaan besar atau kecil maupun UMKM milik perorangan yang mempekerjakan orang lumayan banyak.

Maka dari itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Wonopringgo dalam rangka melihat dari dekat penanganan COVID-19 terutama yang memiliki persoalan dalam pekerjaan selama terdampak wabah covid-19 ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan, Kholis Jazuli mengatakan bahwa khusus untuk yang terdampak COVID-19 yang bisa dikatakan dirumahkan atau bahkan di PHK dan berhenti bekerja. Pemerintah melalui Kementerian dan Dinas Tenaga Kerja menyediakan program pra kerja.

“Dalam pertemuan ini kami juga mengajak perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan yang kaitannya dengan Kartu Pra Kerja untuk di sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Kholis saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Wonopringgo, Rabu (22/4/2020).

Terkait dengan calon pendaftar pra kerja, tadi juga sempat ada dialog tentang pekerja yang terdaftar itu harus ikut serikat pekerja, tetapi ternyata persyarakatannya tidak seperti itu. hanya saja pendaftarannya lewat online atau bisa meminta bantuan lewat dinas terkait.

“Permasalahannya itu terjadi karena harus mengikuti perkembangan zaman yakni digital, sedangkan masyarakat kita sebagian masih ada yang belum mengerti betul tentang era digital, terutama generasi tua. Bahkan kadang mau ikut pelatihan tetapi smartphone saja tidak punya,” pungkasnya.

Adanya kendala-kendala tersebut mengakibatkan minat mendaftar juga agak berkurang. Tapi mudah-mudahan itu bisa diatasi dan informasi pra kerja bisa sampai ketingkat desa sehingga desa bisa membantu walaupun sebisanya.

“Kami berharap agar masyarakat khususnya yang terdampak COVID-19 yang berkaitan dengan pekerjaan bisa mencoba mendaftar dengan tetap mengikuti aturan dari pemerintah, Kalaupun tidak lolos mari bersama-sama kita bantu agar bisa teratasi,” harapnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial DPM PTSP Naker Kabupaten Pekalongan, Tri Haryanto menambahkan bahwa pemerintah pusat melalui dinas tenaga kerja agar mensosialisasikan program pra kerja. Dimana sebenarnya program awalnya ditujukan untuk para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi, tetapi dengan adanya wabah COVID-19 ini kartu pra kerja diberikan juga kepada pekerja yang ter PHK atau dirumahkan.

“Awalnya, program ini diprioritaskan untuk pengangguran muda. Namun, merespons situasi Covid-19, program diprioritaskan juga bagi pekerja dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak wabah virus corona. Program ini tidak terbatas untuk pengangguran saja orang yang sudah bekerja, karyawan, dan korban PHK juga boleh mendaftar program Kartu Prakerja,” tukasnya.

Untuk target atau kuota di Provinsi Jawa Tengah sendiri di semua Kota dan Kabupaten sebanyak 427.075 orang dan yang terpantau sudah ada yang mendaftar sebanyak 1.895 orang di Kabupaten Pekalongan. “karena pendaftaran melalui online dan yang sudah mendaftar tidak begitu terpantau apakah sudah diterima, tetapi kami melakukan pendataan kepada para pekerja yang terdampak sebesar 1.895 orang,” tuturnya.

Program Pra Kerja sendiri yang akan didapatkan oleh peserta yaitu mengikuti pelatihan yang programnya sudah disosialisasikan, kalau dihitung nominal sebesar Rp 1 juta, Apabila dalam mengikuti pelatihan ada sisa bisa diganti dengan modul yang pernah diikuti. Juga ada bentuk insentif sebesar Rp 600 Ribu selama 4 bulan dan Insentif Survei Kebekerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp 50 ribu per survei. Rencananya, akan ada tiga survei.

“Saat ini, pendaftaran sendiri hanya tersedia lewat online, jadi jika ada masyarakat yang tertarik untuk mendaftar tetapi tidak mempunyai perangkat seperti handphone atau komputer serta jika ada kendala dalam mendaftar, maka akan kita fasilitasi di kantor. Dimana kita atas perintah kemendagri untuk menyediakan komputer dan pendampingan ketika mendaftar,” tandasnya.

 




Scroll to Top