Kajen - DPRD kabupaten Pekalongan mengesahkan 3 Raperda menjadi Perda, Senin (27/11/2023)
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Hindun, MH Memimpin Rapat Paripurna Persetujuan 3 buah Raperda yaitu Raperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda Penyelenggaraan Jalan.
Sebelum di sahkan dan di setujui 3 Raperda tersebut sebelumnya telah dilakukan kajian oleh panitia khusus DPRD kabupaten Pekalongan yang bertugas membahas dan melakukan harmonisasi bersama pihak terkait agar bisa di jadikan Perda di Kabupaten Pekalongan.
Perwakilan dari Anggota Pansus DPRD juga menyampaikan hasil laporan dari pembahasan yang selama ini di laksanakan bersama dengan Dinas terkait. Sementara itu semua fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan menerima dan menyetujui 3 raparda untuk disahkan menjadi perda.
Fraksi - fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan berharap Perda ini bisa menjadikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan. Sementara itu dalam sambutannya Bupati Pekalongan Hj. Fadia Arafiq, SE., MM menyampaikan Kepada Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, membuat regulasi teknis dan ikut mendukung pelaksanaan peraturan daerah.
(HumasSetwanKab)
#dprd #dprdpekalongan #dprdkabpekalongan #dprdkabupatenpekalongan #pekalongan #kabpekalongan #kabupatenpekalongan